merangkaihati.blogspot.com mengucapkan Selamat menjalankan hari-hari yang Indah dan senantiasa beribadah semoga keberkahan selalu tercurah buat kita semua. Aamiin

Fungsi dan Kode Etik Fasilitator

FUNGSI & KODE ETIK FASILITATOR

👉Fungsi Fasilitator
1. Fasilitasi, yang pada intinya membuat sesuatu berjalan dengan baik dan dilakukan dengan kesadaran penuh

2. Mediasi, yang pada intinya menjembatani beberapa pihak untuk dapat bekerjasama secara sinergik

3. Advokasi, yang pada intinya mengajak orang yang diadvokasi untuk berpikir seperti dia yang mengadvokasi

Ketiga fungsi tersebut dalam prakteknya berbaur, misalnya pada saat mediasi juga akan terjadi proses fasilitasi ketika beberapa pihak bertemu dan advokasi ketika ada hal-hal yang masih perlu disepahamkan.

👉Kode  Etik Fasilitator
1. Senantiasa melihat masyarakat sebagai potensi yang penuh sifat-sifat luhur/mulia manusia dan tugas utama seorang fasilitator adalah menggali potensi-potensi tersebut sehingga sifat-sifat luhur tersebut muncul, tumbuh dan berkembang.

2. Menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai kemasyarakatan dalam melaksanakannya.

3. Berpijak dan berorientasi pada kepentingan dan tujuan secara keseluruhan, serta tidak didasarkan pada kepentingan dan tujuan pribadi, kelompok atau golongan.

4. Senantiasa berpihak pada kelompok marjinal  (warga yang tertindas)

5. Taat asas dan konsisten pada upaya-upaya pemberdayaan masyarakat miskin agar mampu meningkatkan harkat dan martabat mereka sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia luhur dan warga negara.

6. Senantiasa melayani masyarakat dan tidak sesekali minta dilayani masyarakat.

7. Tidak diperkenankan untuk meminta imbalan atau menerima imbalan dari masyarakat.

8. Berorientasi kepada kemandirian masyarakat agar mampu menangani persoalan kemiskinan dengan potensi yang dimilikinya dan tidak menciptakan ketergantungan masyarakat pada fasilitator maupun pada keberadaan atau bantuan dari pihak-pihak di luar masyarakat.

9. Senantiasa berupaya merangkul berbagai pihak ke dalam iklim kemitraan, kebersamaan dan kesatuan, serta tidak menciptakan pengkotak-kotakan maupun menunjukkan sikap diskriminasi.

10. Tidak berorientasi kepada TARGET saja, tetapi juga mengedepankan PROSES

11. Tidak memberikan "janji-janji" muluk kepada masyarakat.

12. Senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip partisipasi, demokrasi, transparansi, akuntabilitas dan desentralisasi.

13. Menjunjung tinggi nilai-nilai; dapat dipercaya, jujur, ikhlas, adil, setara dan kebersamaan dalam keragaman

14. Menganut dan menjunjung tinggi integritas profesi.

Salam Kompak SFP

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Fungsi dan Kode Etik Fasilitator"