merangkaihati.blogspot.com mengucapkan Selamat menjalankan hari-hari yang Indah dan senantiasa beribadah semoga keberkahan selalu tercurah buat kita semua. Aamiin

BUMDes MENGOPTIMALKAN POTENSI DESA

Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 di tahun ini adalah merupakan anugerah buat desa-desa di Indonesia karena anggaran desa dapat mencapai 1 Milyar lebih di tiap desa. Pengembangan perekonomian di pedesaan harus di jalankan dan diterapkan di desa agar masyarakat desa bisa merubah ekonomi desa. Keberadan BUMDes ini salah satu cara baru menggerakkan perekonomian di desa dan mengurangi kemiskinan.

Mengapa BUMDes di bentuk ?
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dibentuk dalam upaya memperkuat perekonomian desa berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Selain itu juga untuk meningkatkan Pendapatan asli desa (Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Sebagai salah satu lembaga ekonomi  yang beroperasi di pedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya (Pra Koperasi, Koperasi, PT, dan CV).
Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap APBDes yang mensejahterakan warga desa, dapat menekan berkembangnya sistem usaha kapitalistis diperdesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai masyarakat.

Apa itu BUMDes
  1. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk / didirikan oleh Pemerintah Desa yang kepemilikian  Modal dan Pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah desa dan Masyarakat.
  2. Oleh karena BUMDes adalah Usaha Desa sehingga keberadaannya di manfaatkan untuk mengoptimalkan Potensi Desa dan di jalankan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)

Lembaga Usaha desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa

@Basrum Baccung

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "BUMDes MENGOPTIMALKAN POTENSI DESA"