Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 di tahun ini adalah merupakan anugerah buat desa-desa di Indonesia karena anggaran desa dapat mencapai 1 Milyar lebih di tiap desa. Pengembangan perekonomian di pedesaan harus di jalankan dan diterapkan di desa agar masyarakat desa bisa merubah ekonomi desa. Keberadan BUMDes ini salah satu cara baru menggerakkan perekonomian di desa dan mengurangi kemiskinan.
Mengapa BUMDes
di bentuk ?
BUMDes (Badan Usaha
Milik Desa) dibentuk dalam upaya
memperkuat perekonomian desa berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Selain itu
juga untuk meningkatkan Pendapatan asli desa (Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Sebagai salah
satu lembaga ekonomi yang beroperasi di
pedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya
(Pra Koperasi, Koperasi, PT, dan CV).
Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap APBDes yang mensejahterakan warga desa,
dapat menekan berkembangnya sistem usaha kapitalistis diperdesaan yang dapat
mengakibatkan terganggunya nilai-nilai masyarakat.
Apa itu BUMDes
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
adalah usaha desa yang dibentuk / didirikan oleh Pemerintah Desa yang
kepemilikian Modal dan
Pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah desa dan Masyarakat.
- Oleh karena BUMDes adalah Usaha Desa
sehingga keberadaannya di manfaatkan untuk mengoptimalkan Potensi Desa dan
di jalankan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
BUMDes
(Badan Usaha Milik Desa)
Lembaga Usaha desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan
Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk
berdasarkan kebutuhan dan potensi desa
@Basrum Baccung
Belum ada tanggapan untuk "BUMDes MENGOPTIMALKAN POTENSI DESA"
Post a Comment